Selasa, 22 Desember 2015

Gulat Warisan Jepang

Jejak asal-mula sumo telah ditelusuri lewat literatur klasik jepang,Kojiki,peninggalan abad VIII masehi.Dalam buku tersebut ;diceritakan dua dewa jepang,Takemikazuchi dan Takeminakata,memperebutkan kekuasaan atas kepulauan jepang.Pertarungan mereka disebut sumai yang lantas dikenal dengan sumo.

Asosiasi sumo memberikan peraturan ketat dalam kehidupan pesumo.Misal,pesumo tidak boleh mengemudikan kendaraan sendiri supaya terhindar dari kecelakaan.
Ditempat umum, mereka harus mengenakan baju tradisional jepang dan gaya rambut klimis,seperti samurai pada zaman Edo.Pesumo tidak boleh sarapan pagi dan dianjurkan tidur siang setelah makan banyak.Makanan pesumo berupa chankonabe terdiri dari berbagai macam ikan,daging,dan sayur-sayuran,dimakan sekenyang-kenyangnya ditambah nasi.

Pesumo harus makan makanan tinggi kalori hampir 8000 kalori supaya bertambah gemuk sehingga bisa menang dalam pertandingan.Pola hidup seperti ini memang berbahaya bagi kesehatan mereka karena menimbulkan penyakit seperti diabetes,darah tinggi dan jantung.Rata-rata pesumo mempunyai angka harapan hidup sampai umur 65 tahun,5-10 tahun lebih pendek dari pada rata-rata harapan hidup pria jepang.

Selain hadiah dari tiap turnamen yang diikuti,pesumo juga mendapat gaji tiap bulan dari Ky Kai.Besarnya gaji yang ditentukan dari peringkat mereka yang diraih.Secara berurutan,dari teratas,peringkat pesumo terdiri dari Makuuchi,Juryo,Makushita,Sandanme,Jonidan,dan Jonokuchi.Dua golongan pesumo peringkat teratas (Makuuchi dan Juryo) disebut sekitori.Mereka ini yang mendapat gaji,sedangkan pesumo peringkat paling bawah hanya menerima uang saku alakadarnya.

Sistem peringkat yang telah digunakan zaman edo ini diperoleh berdasarkan prestasi dari pertandingan-pertandingan yang diikuti.Turnamen utama sumo diselenggarakan enam kali dalam setahun


Rabu, 18 November 2015

Resensi Novel



Kasus Tiga Mahasiswa


-Penulis                                           :  Sir Arthur Conan Doyle
-Penerjemah                                   : Linda Boentaram,Istiani   Prajoko,dan Rien Chaerani
-Penyunting                                     : Muthia Esfand
-Proof Reader                                 : Tim Redaksi Visimedia
-Pendesain sampul dan Penata letak : Nuruli Khotimah
-Gambar Sampul                             : Aminudin Hadinugroho
-Cetakan Pertama                           : November 2012
-Tebal Halaman                               : 302 halaman
-ISBN                                             : 979-065-108-2



Buku Ini secara garis besar bercerita tentang novel fiksi yang tokohnya adalah detektif yang bernama Sherlock Holmes sosok pertama yang memperkenalkan penggunaan kaca pembesar sebagai alat penyelidikan terutama dengan kepiawaiannya mengamati jejak sepatu, jejak ban, bekas darah, sisa racun,.dan tokoh satu lagi yang bernama Dr. John H. Watson memiliki dua peran unik yang digambarkan sebagai penyendiri yang tak punya teman sebagai asisten dalam menyelidiki kasus dokumenter dari kasus-kasus mereka tetapi cerita novel ini membuat si pembaca menjadi jeli dan bisa melatih pikiran analisis si pembaca novel






Kasus Tiga Mahasiswa dimulai saat Sherlock Holmes dan Dr. Watson saat mereka di sebuah kota yang terkenal akan Universitas St Luke,saat itu ketika dosen dari St Luke College. Mr. Hilton Soames, mengunjungi mereka dengan membawa kasus yang menarik. 
Soames adalah dosen yang membuat soal ujian untuk semester tahun ini.ketika ia meninggalkan ruang kerjanya selama satu jam dengan pintu terkunci. Ketika ia kembali, ia melihat bahwa asisten rumah tangganya yang bernama Bannister, ingin memasuki ruang kerjanya tanpa disengaja bannister meninggalkan kunci pintu tersebut di  tempat kunci ketika dia pergi,akan tetapi pintu itu terbuka dan seseorang telah mencuri kertas ujian di meja kerja Soames dan meninggalkan jejak

Bannister hancur dan runtuh di kursi, tapi bersumpah bahwa ia tidak menyentuh kertas soal ujian tersebut. Soames menemukan temukan petunjuk lain di kantornya seperti: serutan pensil, pensil patah, potongan kayu yang masih baru di permukaan mejanya, dan gumpalan kecil dari tanah liat hitam berbintik dengan serbuk gergaji.

Soames ingin men
cari tahu pencuri tersebut dan mencegah dia mendapatkan nilai tinggi dengan cara curang, karena ujian tersebut untuk beasiswa yang cukup besar. Tiga siswa yang akan mengikuti ujian tinggal di atas di gedung yang sama. Pertama, Giles Gilchrist, adalah atletik, menjadi pelari dan rajin (berbeda dengan ayahnya yang menyia-nyiakan kekayaannya di balap kuda) kedua Daulat Ras, digambarkan sebagai tenang dan metodis yang ketiga adalah Miles McLaren, seorang pria berbakat tapi benar-benar tidak bermoral dan selalu berjudi.

Holmes memeriksa kantor.
Pencuri jelas mengambil kertas-kertas itu satu per satu lalu ke jendela sementara itu pencuri tersebut dibantu oleh seseorang untuk melihat situasi sehingga mereka bisa melihat Soames kembali, tapi seperti yang terjadi, Soames tidak kembali dengan cara yang biasa. Sebuah pintu terdekat mengarah ke kamar tidur Soames ini. Setelah memeriksa itu, Holmes menemukan, mirip, serbuk gergaji-berbintik gumpalan lain tanah liat. Dia stuns Soames dengan mengatakan kepadanya bahwa penipu, setelah mendengar pendekatannya, bersembunyi di kamar tidur Soames ini. Dia ada di sana, bersembunyi di balik tirai, semua waktu yang Soames mempertanyakan Bannister.

Keesokan paginya, Holmes dan Watson kembali ke kantor Soames
. Holmes menghadapi Bannister yang ia percaya tidak memberitahu semua dia tahu. Bannister tidak akan sendiri sampai apa-apa, dan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun di kantor Soames sementara dia ada di sana. Holmes, namun, mengirimkan untuk Gilchrist.

Pencuri adalah seseorang yang tahu bukti ujian berada di sana. Ini hanya bisa Gilchrist karena keberadaan bukti 'telah dirahasiakan, dan Gilchrist adalah satu-satunya cukup tinggi untuk melihat melalui jendela Soames untuk melihat mejanya. Holmes juga telah mengidentifikasi gumpalan sebagai tanah liat khusus yang ditemukan di lubang lama-lompat, lanjut melibatkan Gilchrist.

Gilchrist mengungkapkan rasa bersalahnya dengan menghina Bannister untuk pengkhianatan jelas nya. Bannister memang orang yang tertutup untuk Gilchrist. Ia merasa bahwa ia harus, demi masa lalu: Bannister pernah jadi asisten ayahnya Gilchrist akan tetapi bannister pernah menghianati ayahnya.

Holmes kemudian menjelaskan petunjuk yang tersisa. Goresan di meja itu disebabkan oleh berduri sepatu melompat Gilchrist saat ia meraih mereka dengan tergesa-gesa, dan gumpalan tanah liat jatuh dari sepatunya. Telah runtuh Bannister di kursi untuk menyembunyikan sarung Gilchrist, yang ia melihat telah ditinggalkan di kursi. Sementara itu,Bannister dengan meyakinkan dia untuk tidak mendapatkan keuntungan dari kelakuan buruk, dan me
mberitahukan Soames dengan surat yang menyatakan keinginannya untuk tidak ikut ujian, tetapi menerima tawaran di Afrika Selatan untuk Kepolisian Rhodesia.

Mungkin dari cerita Novel ini lebih enaknya bahas keunggulannya dulu okee
          Dari cerita novel ini saat dibaca mulai terjadinya kasus hingga terpecahkannya kasus bikin penasaran dan tidak bosen karena anda akan diajak oleh cerita ini untuk bisa menganalisi siapa pelaku pencuri yang mencuri soal ujian dari 3 mahasiswa yang memiliki ciri-ciri dan karakter yang berbeda apalagi anda akan tercenang dengan kalimat quotes dari Mr.Hilton Soames”Kebijaksanaan sama Terkenalnya dengan Kekuatan”

Kekurangannya mungkin dari segi kalimat bagi saya yang sudah terbiasa dengan cerita novel fiktif dengan analisis yang rumit dan sangat detail sudah biasa akan tetapi bagi pembaca baru yang membaca analisis seperti penyelidikan yang mengandung ilmu forensik pasti kesulitan dalam mencerna cerita tersebut.


Kalo menurut saran saya bahasa yang digunakan saat penalaran analisis penyelidikan jangan terlalu kaku agar tidak membosankan dan mudah dicerna untuk para pembaca baru novel Sherlock holmes, Membaca kisah Sherlock Holmes meningkatkan kejelian dan analisa dalam menilai suatu masalah yang dihadapi setiap individu maupun kelompok masyarakat.


Kamis, 29 Oktober 2015

Liburan Pantai Cipatujah

          


Saat liburan idul fitri enaknya liburan ke pantai bersama keluarga apalagi ke wisata pantai cipatujah. Pantai Cipatujah merupakan pantai berkarang yang kaya akan terumbu-terumbu untuk ikan-ikan bertelur dan berkembang biak. Pantai ini merupakan pantai terlebar dan terpanjang di kawasan Pantai Selatan, serta menawarkan pasir besi yang sangat baik untuk berjemur dan melakukan aktivitasi rekreasi pantai lainnya. Keindahan Pantai Cipatujah terlihat dari perpaduan hamparan pantai yang landai, gelombang laut yang besar, perkebunan kelapa yang subur, serta hamparan rumput yang luas.
           Fasilitas yang ada di pantai Cipatujah juga cukup memadai dan lengkap,antara lain: Kios Wisata, Penginapan, Pondok Wisata, Warung-warung makanan dan minuman, Tempat Botram, Panggung Hiburan, Balawista, Gazebo dan Tempat Parkir yang luas. Pergi ke Cipatujah tak lengkap rasanya kalau tak membawa serta keluarga tercinta karena memang banyak pendatang yang seakan menjadikan wisatanya ke Pantai Cipatujah selain menikmati nuansa pantai dengan deburan ombaknya yang besar juga sekadar makan bersama di tepi pantai bersama sanak-keluarga tercinta.
       Untuk lokasi perjalanan dari pusat kota Tasikmalaya ke pantai cipatujah,kurang lebih 74 km ke arah selatan dari pusat kota Tasikmalaya Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah Koordinat : 7°44,859'S 108°0,634'E.

Minggu, 25 Oktober 2015

Bagaimana Menyeimbangkan Diet?

           Kebanyakan orang melakukan diet untuk terlihat kurus dan langsing secara singkat dan cepat terutama bagi kaum wanita memiliki tubuh ideal adalah idaman bagi setiap semua kalangan wanita dari muda sampai tua.Namun, disatu sisi menurunkan berat badan agar terhindar dari gangguan kesehatan adalah hal yang baik, akan tetapi mencapai bobot ideal terlalu cepat juga tergolong tidaak sehat. Anda bisa mengalami efek negatif dari penurunan berat badan yang terlalu cepat seperti :
  • Kurang nutrisi
  • Kekurangan Kalori
  • Gangguan Otot
  • Berat badan kembali lagi

              Nah untuk itu!!!...disarankan lakukan Diet berimbang,apakah itu Diet Berimbang?
Diet berimbang adalah persiapan makanan yang menyediakan zat-zat makanan lengkap serta karbonhidrat,protein,lemak,vitamin,mineral dan serat dalam perbandingan yang normal.Petunjuknya : 
  • Makanlah hidangan pagi yang berat,hidangan tengah hari yang sedang dan hidangan malam yang ringan seperti contohnya :
  1. Makan pagi (Berat) :Pisang,dadar telur-kentang,Daging ayam-sapi dan susu hangat
  2. Makan Tengah hari (Sedang) :Steik Tahu,Nasi,Kasang rebus,susu kedelai,dan tumis kacang panjang atau labu siam juga bisa
  3. Makan Malam (ringan) : Nasi,Kacang merah lunak,kelapa muda segar,agar-agar muda dan tumis tauge
  • Berikan paling sedikit 5 jam jarak waktu antara makan supaya pencernaan berlangsung efisien 
  • Makanlah lebih banyak buah-buahan gantinya makanan kecil yang banyak jenisnya
  • Hindarkan minuman teh,kopi,alkohol dan minuman berkarbonasi (minuman ringan)
  • Minumlah paling sedikit 6 gelas air jernih sehari,di antara makan 
  • Ambil waktu untuk menikmati makananmu, Jangan makan terburu-buru 
          Jumlah porsi secara khusus dan benar setiap hari untuk anda tergantung pada berapa banyak kalori yang anda perlu untuk mempertahankan berat badan yang optimal atau yang ideal.Tubuh masing-masing orang adalah  berbeda,dan sebagai akibatnya kebutuhan tubuh akan makanan juga berbeda.Namun kebutuhan kalori (energi makanan) yang lebih atau berkurang tergantung pada umur,jenis kelamin,ukuran besar badan,tingkat kegiatan dan kesehatan tubuh.


Sumber Referensi :
http://female.kompas.com/read/2012/08/23/14532615/4.efek.negatif.diet.ketat
Buku Makanan Penyembuh Ajaib Penuntun Efektif kepada terapi diet


 

Kamis, 22 Oktober 2015

Bangkitnya Komedi Cerdas Indonesia

   Kemunculan Para Komunitas StandUp Comedy yang mewakili kota besar di indonesia, seperti Yogyakarta,Surabaya,dan Sumedang. Secara cepat sebagai sebuah komunitas baru serta para pelaku dan penikmat stand-up comedy pun bermunculan di tiap kota.Tercatat Yogyakarta sebagai kota pertama yang membuat event stand-up comedy.
    Kegiatan rutin komunitas ini adalah open mic (event dimana semua orang boleh tampil untuk stand-up).Biasanya,event ini juga dijadikan ajang bertukar ide.Setiap kota bebas untuk menentukan waktu atau jenis acaranya sendiri sehingga nggak bergantung pada komunitas di Jakarta.
                       Butuh Latihan!!!
   Cepatnya komunitas ini berkembang tentu saja bikin banyak orang bertanya-tanya apakah ini hanya sekadar tren.Sebenarnya,salah satu penyebab komunitas stand-up comedy cepat berkembang adalah karena anggotanya nggak harus seorang comic.Namun,komunitas ini terbuka juga buat para penikmat stand-up comedy.
  Belum banyaknya comic bisa jadi karena rasa nggak pede buat tampil.Banyak yang menganggap menjadi seorang comic,tuh,susah. Ditambah lagi,ada beban untuk bikin penonton ketawa.
    Hal lain yang harus di ingat,saat tampil sebagai comic,jangan berusaha melawak melainkan membahas tema universal dari sudut pandangnya sendiri
 Selain comic dan open mic,ada beberapa istilah dasar dalam stand-up comedy yang perlu kita tahu.
  1. Set up : Sebuah statement awal dari cerita lucu.Contoh :"Saya nggak akan bisa seperti sekarang ini tanpa kehadiran istri saya.
  2. Punchline : Bagian lucu dari sebuah cerita yang letaknya di belakang set up.Contoh :"Kalau istri saya nggak ada,saya pasti jauh lebih sukses.
  3. Nge-bomb : Penampilan gagal karena nggak ada satu orang pun yang tertawa.
  4. Nge-kill  : Penampilan sukses dan semua penonton tertawa 
  5. Heckling : Kegiatan mengganggu dan mengintrupsi comic yang sedang tampil
  6. Heckler : orang yang melakukan heckling 
  7. Persona : karakter atau image yang dibawa comic ke atas panggung,misalnya gugup,pemalas dan penggerutu.
  8. Bit : Sebuah lelucon dalam sebuah set materi seorang comic
  9. Delivery : Cara seorang comic menyampaikan bitnya diatas panggung.
  10. Naik : Tampil di panggung 
Sumber : Kamus Stand-up Comedy 
 

Jumat, 19 Juni 2015

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Referensi    :
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/ http://www.blogger.com/feeds/313284340713631216/posts/default
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

Kamis, 18 Juni 2015

Hukum Dagang



SEJARAH HUKUM DAGANG



Pertumbuhan Hukum Dagang

  • Abad Pertengahan (Tahun 1000-1500)

  1. Negara Italia dan Perancis telah berkembang kota pusat-pusat perdagangan (barcelona, venatia, marceille ), yg saat itu masih menggunakan “Hukum Romawi” (Corpus Juris Civilis) sebagai KUHPerdata
  2.  Hukum Romawi tdk lagi dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat
  3.   Akhirnya timbul hukum pedagang (Koopmansrecht)

 

Pengertian Perdagangan


Pengertian Hukum Dagang menurut Achmad ichsan adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.


Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.


Di Indonesia masih belum mempunyai hukum dagang nasional, sehingga di Indonesia masih tetap mempergunakan hukum dagang warisan pemerintahan Hidia Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Namun hal ini terdapat pengecualian pada hukum dagang mengenai hak cipta dan koperasi yang sudah diatur dalam hukum nasional.

Selanjutnya apabila dihubungkan dengan isi dari pengertian perdagangan, maka hukum dagang atau perniagaan ini diatur ketentuan-ketentuan mengenai:


  •  Pekerjaan menjual / membeli barang dari suatu tempat / suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain/pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan
  • Perdagangan zaman modern : pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen u/ menjualkan & membelikan  barang2 yg memudahkan & memajukan pembelian dan penjualan tersebut

 Jenis-Jenis Perdagangan

  1. Menurut Pekerjaan yang dilakukan pedagang :
      a)      Perdagangan mengumpulkan
b)      Perdagangan menyebarkan
  1. Menurut barang yg diperdagangkan
    a)      Perdagangan barang
    b)      Perdagangan uang dan surat berharga
  1. Menurut daerah tempat perdagangan dilakukan :
 a)      Perdagangan Dalam negeri
 b)      Perdagangan luar negeri
 c)       Perdagangan meneruskan
Tugas Perdagangan
  •   Membawa / memindahkan barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang kekurangan(minus)
  • Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen
  • Menyimpan barang-barang tersebut dari masa surplus sampai mengancam bahaya kekurangan

 BEBERAPA UNDANG-UNDANG HUKUM PERDAGANGAN

Pasal 1

Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.”

 Pasal 6

“Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannyatentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang
sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya”

 Pasal 7

“Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus”


Daftar Pustaka

elearning.upnjatim.ac.id/courses/HKK4002/.../kuliah_I___dAGANG.ppt...