SEJARAH HUKUM DAGANG
Pertumbuhan Hukum Dagang
- Abad Pertengahan (Tahun 1000-1500)
- Negara Italia dan Perancis telah berkembang kota pusat-pusat perdagangan (barcelona, venatia, marceille ), yg saat itu masih menggunakan “Hukum Romawi” (Corpus Juris Civilis) sebagai KUHPerdata
- Hukum Romawi tdk lagi dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat
- Akhirnya timbul hukum pedagang (Koopmansrecht)
Pengertian Perdagangan
Pengertian Hukum Dagang menurut Achmad ichsan adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
Di Indonesia masih belum mempunyai hukum dagang nasional, sehingga di Indonesia masih tetap mempergunakan hukum dagang warisan pemerintahan Hidia Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Namun hal ini terdapat pengecualian pada hukum dagang mengenai hak cipta dan koperasi yang sudah diatur dalam hukum nasional.
Selanjutnya apabila
dihubungkan dengan isi dari pengertian
perdagangan, maka hukum dagang atau perniagaan ini diatur
ketentuan-ketentuan mengenai:
- Pekerjaan menjual / membeli barang dari suatu tempat / suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain/pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan
- Perdagangan zaman modern : pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen u/ menjualkan & membelikan barang2 yg memudahkan & memajukan pembelian dan penjualan tersebut
Jenis-Jenis Perdagangan
- Menurut Pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a)
Perdagangan mengumpulkan
b)
Perdagangan menyebarkan
- Menurut barang yg diperdagangkan
a) Perdagangan
barang
b) Perdagangan
uang dan surat berharga
- Menurut daerah tempat perdagangan dilakukan :
a) Perdagangan
Dalam negeri
b) Perdagangan
luar negeri
c) Perdagangan
meneruskan
Tugas Perdagangan
- Membawa / memindahkan barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang kekurangan(minus)
- Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen
- Menyimpan barang-barang tersebut dari masa surplus sampai mengancam bahaya kekurangan
BEBERAPA UNDANG-UNDANG HUKUM PERDAGANGAN
Pasal 1
“Selama dalam
Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak
diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku
juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.”
Pasal 6
“Setiap orang yang menjalankan
perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat
perusahaannyatentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan
perusahaannya, dengan cara yang
sedemikian sehingga dari
catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua
hak dan kewajibannya”
Pasal 7
“Untuk
kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang buku,
kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada
masing-masing kejadian yang khusus”
Daftar Pustaka
elearning.upnjatim.ac.id/courses/HKK4002/.../kuliah_I___dAGANG.ppt...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar