Tampilkan postingan dengan label My Softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label My Softskill. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Oktober 2016

Materi Etika Profesi Akuntansi 1

Definition Professional Ethics of Accounting is a science that addresses the behavior of good and bad deeds of man as far as can be understood by the human mind to a job that requires training and mastery of specialized knowledge as an accountant.

1.Principles of professional Ethics in Accounting
      a.Responsibility professions
             in carrying out its responsibilities as professionals,each member must always use the moral and professional judgment in all the activities he does.
       b.Public Interest
  Where the public accounting profession which consists of clients,lenders,governments,employers,employees,investors,the business and financial world,and others rely on the objectivity and integrity of accountants in maintaining  the functioning of the business in an orderly manner.
        c.Integrity
             Integrity requires a member to be honest and forthright without sacrificing secret service recipients.
        d.Objectivity
             The principle of objectivity requires that members be fair,impartial,intellectually honest,not prejudiced or biased,and free from conflicts of interest or under the influence of others.
         e.Competence and Prudential Proffesionals
            Each member must carry out their professional services with caution,competence and diligence,and have an obligation to maintain knowledge and skills. 
         f.Confidentiality
            Each Member has the obligation to respect the confidentiality of information about a client or employer obtained through professional services rendered,members could reveal confidential if there are rights or obligations or legal professionals who express them.
        g.Professional Conduct
           Every member should behave consistent with the good reputation of the profession and avoid actions that many discredit the profession.
       h.Technical Standars
          Each member should carry out professional services  in accordance with the technical standars and the relevant proffessional standards.
 2. Basis Theory of Ethics 
      a.Ethics teleogy
        teleology derived from the Greek telos which means purpose. In terms of measuring the merits of an action that is based on the objectives to be achieved, or by the impact of the measures taken. 
     b.Deontolog
        Deontology is derived from the Greek deon which means obligations. If there is a question "Why is this good deed and that action must be rejected as bad?". Then Deontology will answer "because the first act is our obligation and because the second act is prohibited". Deontological approach has been accepted by religion and is one of the important ethical theories.
    c.Right Theory
         In the current moral thought, the theory of rights is the most widely used approach to evaluate the merits of an act or behavior. This entitlement theory merupaka an aspect of deontological theory as it relates to liability. Rights based on human dignity and the dignity of all human beings are equal. Therefore, the right fits perfectly with the atmosphere of democratic thought. 
    d.Virtue Theory (Virtue)
        In theory primacy looking attitude or character of a person. The virtues can be defined as the disposition of the character that has been acquired someone and allowing someone to behave morally. Examples of properties underpinned by the theory of virtue is prudence, justice, love working hard and good living. 


  3. Egoism
     Selfishness or Egoism is a way to maintain and improve a favorable view for himself, and generally have an opinion to improve the image of the private person and the importance of intellectual, physical , social and others. This egoism does not see a concern for others and helping people in general and think only about themselves 

difference hedonism with egoism: 
 1. Selfish egoism or groups even though other people or groups harmed while selfish hedonism for the pleasure obtained individually.
 2. Hedonism contains egoism egoism while not necessarily contain hedonism.  
 3. Hedoisme arise from human nature does want a pleasure while egoism arises not only from a psychological but could be from the surrounding environment.

Sumber  : http://amandaastari.blogspot.co.id/2015/01/tugas-makalah-etika-profesi-akuntansi.html 



Jumat, 22 April 2016

Homework

1.Simple Present tense digunakan saat kalimat tersebut berhubungan dengan fakta,keadaan atau kegiatan yang sering dilakukan

            Kalimat tanpa verb
            (+) you are pervert
           
(-)you are not pervert!!!
            (?)are you pervert ?    
           
            (+) we are a miracle
            (-) we are not miracle
            (?) Are we miracle ?


              Kalimat menggunakn verb
1.                             (+) I watch Running Man on Computer
            (-)  I do not watch Running Man on Computer
            (?) does he watch Running Man on Computer?
            Pasif : the Running Man is watched by me on Computer


2.                  (+) Ilham write journal for Resource
            (-) Ilham does not write journal for Resource
            (?) does he write journal for Resource?
            Pasif : journal for Resource is writen by Ilham

    2.        Present Continous berfungsi untuk menjelaskan kegiatan yang "sedang" terjadi saat  ini struktur : S + to be + Ving + C
2   

contoh :
(+) Ghema is Repairing motocycle
(-) Ghema is not Repairing motocycle
(?) is Ghema Repairing his motocycle?
Pasif : the motocycle is being Repaired by Ghema

         3.       Present Perfect berfungsi untuk menyatakan kegiatan yang "sudah" berlalu atau kejadian di  masa lalu 


        Kalimat tanpa kata kerja
1        (+) you have been to depok with my parents                                                (-) you have  not been to depok with my parents                                (?)have you been  to depok with my parents?



2.    (+) The Newspaper has broke
     (-)The Newspaper has broke                                                 (?) has The Newspaper has broke

·         Kalimat dengan kata kerja
1.  (+) She has Loved this man when 4 years
     (-)  She has not Loved this man when 4 years                                               (?) has she Loved this man when 4 years?
     Pasif : the man has been loved by her when 4 years    
2.  (+) I have interviewed the new manager warehouse
     (-) I have not interviewed the new manager warehouse                                (?) have you interviewed the new manager warehouse?
    Pasif : the new manager warehouse
 has been interviewed by me



               


Jumat, 01 Januari 2016

Jenis-Jenis Paragraf

Paragraf Argumentasi
merupakan paragraf yang berisi ide atau gagasan dengan diikuti alasan yang kuat untuk menyakinkan pembaca dengan isinya yang mengemukakan suatu pendapat yang diyakini. Ciri ciri paragraf argumentasi meliputi :

Untuk penulisan karya tulis yang bersifat nonfiksi atau ilmiah
Memberikan asumsi yang bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada orang lain, bahwa apa yang dikemukakan merupakan kebenaran
Menyertai bukti-bukti yang mendasari argumen tersebut berupa data, tabel, gambar dan sebagainya
Terdapat kesimpulan di akhir paragraf
Contoh paragraf argumentasi
“Polusi udara dan lingkungan hampir terjadi di seluruh dunia, bahkan di Indonesia yang terutama terjadi pada kota-kota besar. Kendaraan bermotor yang semakin banyak, asap pabrik dan limbahnya adalah contohnya, yang dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar, seperti udara menjadi kotor dan tidak sehat…”


Paragraf Deskripsi
Paragraf deskripsi merupakan gagasan pokok yang menggambarkan suatu objek sehingga para pembaca seakan bisa melihat, mendengar, atau merasa objek tersebut. Tujuannya adalah untuk merasakan sendiri dari semua yang ditulis oleh penulis. Objek tersebut dapat berupa orang, benda, atau tempat. Ciri ciri paragraf deskriptif yaitu :
Berisi bacaan yang melukiskan objek tertentu (orang, tempat, keindahan alam dll)
Pembaca bisa terbawa ke dalam alur cerita karya tulis tersebut

Contoh paragraf deskripsi
“Mahasiswi itu terlihat tinggi semampai dengan balutan kebaya berwarna merah yang membuat kulit badannya yang kuning langsat tersebut nampak semakin cantik. Wajahnya dihiasi mata bulat yang bersinar dan disertai bulu mata yang tebal…”

Paragraf narasi
Merupakan bentuk paragraf yang menceritakan serangkaian kejadian atau peristiwa yang disusun berdasarkan urutan waktu terjadinya kejadian tersebut. Ciri ciri paragraf narasi :
Terdapat tokoh, tempat, waktu, dan suasana dalam cerita
Mementingkan urutan waktu maupun urutan peristiwa
Digunakan dalam karya fiksi ( cerpen,novel,roman) maupun dalam tulisan nonfiksi (biografi, cerita nyata dalam surat kabar,sejarah,riwayat perjalanan).


Contoh paragraf narasi
“Suatu siang yang terik terlihat gadis itu berjalan dengan mempercepat langkahnya untuk menuju pintu rumahnya seperti ketakutan akan ada yang memergoki kedatangannya. Dengan susah payah pintu rumah pun di buka namun, mukanya berganti dengan rasa terkejut karena lelaki tersebut yang membukakan pintunya..”
Jenis paragraf mungkin berbeda dengan berbagai jenis pantun dari sisi penulisan dan makna, namun secara umum karya sastra yang baik dan benar tentu menekankan penggunaan paragraf yang sempurna.

Surat Untuk Kakek

Pada Suatu hari dipertengahan bulan agustus tahun 2009,saat itu adalah bulan ramadhan yang saya tunggu-tunggu bersama keluarga untuk menjalankan ibadah puasa dan sholat tarawih bersama. Akan tetapi ibu saya mengalami stroke ringan hingga harus istirahat seharian penuh dirumah bahkan hingga datang-nya hari idul fitri kami tidak sempat pulang kampung karena harus menemani ibu saya yang sakit.Jadi saya menulis surat untuk kakek yang berada dikampung halaman supaya bisa menyenangkan hati kakek walaupun hanya sedikit :

Asslamu"alykum,Kakek...
Kek,bagaimana kabarnya di Garut baik-baik saja kan?...di tahun 2009 ini saya sudah lulus dari SMP dengan nilai yang memuaskan tapi saya minta maaf kepada kakek karena saya tidak bisa pulang kampung bersama keluarga tahun ini karena ibu saya mengalami sakit.Oooh!!!...iya kek saya punya pertanyaan "kenapa ibu dan bapak saya selalu menyuruh saya untuk segera tidur malam meskipun saya belum mengantuk?Lalu,kenapa ibu dan bapak saya tetap kelihatan tidak letih meskipun mereka tidur lebih malam dan bangun lebih pagi dari pada saya? Padahal ya kek...kalau saya mengikuti waktu tidur dan bangun mereka rasanya mengantuk,lemas,dan malas beraktifitas. Kok ibu dan bapak bisa begitu setiap hari ya,Kek?..Kakek sendiri biasanya tidur dan bangun jam berapa?

Wassalam,
Ilham,15 tahun

 Sehingga kami sekeluarga harus merayakan hari lebaran di depok hingga kondisi ibu saya membaik,  Setelah beberapa bulan kemudian kondisi ibu saya sudah mulai pulih jadi kami sekeluarga bersama ingin pulang kampung saat hari raya natal dan tahun baruan bersama di kampung halaman bersama kakek.

Jumat, 19 Juni 2015

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Referensi    :
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/ http://www.blogger.com/feeds/313284340713631216/posts/default
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

Kamis, 18 Juni 2015

Hukum Dagang



SEJARAH HUKUM DAGANG



Pertumbuhan Hukum Dagang

  • Abad Pertengahan (Tahun 1000-1500)

  1. Negara Italia dan Perancis telah berkembang kota pusat-pusat perdagangan (barcelona, venatia, marceille ), yg saat itu masih menggunakan “Hukum Romawi” (Corpus Juris Civilis) sebagai KUHPerdata
  2.  Hukum Romawi tdk lagi dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat
  3.   Akhirnya timbul hukum pedagang (Koopmansrecht)

 

Pengertian Perdagangan


Pengertian Hukum Dagang menurut Achmad ichsan adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.


Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.


Di Indonesia masih belum mempunyai hukum dagang nasional, sehingga di Indonesia masih tetap mempergunakan hukum dagang warisan pemerintahan Hidia Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Namun hal ini terdapat pengecualian pada hukum dagang mengenai hak cipta dan koperasi yang sudah diatur dalam hukum nasional.

Selanjutnya apabila dihubungkan dengan isi dari pengertian perdagangan, maka hukum dagang atau perniagaan ini diatur ketentuan-ketentuan mengenai:


  •  Pekerjaan menjual / membeli barang dari suatu tempat / suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain/pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan
  • Perdagangan zaman modern : pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen u/ menjualkan & membelikan  barang2 yg memudahkan & memajukan pembelian dan penjualan tersebut

 Jenis-Jenis Perdagangan

  1. Menurut Pekerjaan yang dilakukan pedagang :
      a)      Perdagangan mengumpulkan
b)      Perdagangan menyebarkan
  1. Menurut barang yg diperdagangkan
    a)      Perdagangan barang
    b)      Perdagangan uang dan surat berharga
  1. Menurut daerah tempat perdagangan dilakukan :
 a)      Perdagangan Dalam negeri
 b)      Perdagangan luar negeri
 c)       Perdagangan meneruskan
Tugas Perdagangan
  •   Membawa / memindahkan barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang kekurangan(minus)
  • Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen
  • Menyimpan barang-barang tersebut dari masa surplus sampai mengancam bahaya kekurangan

 BEBERAPA UNDANG-UNDANG HUKUM PERDAGANGAN

Pasal 1

Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.”

 Pasal 6

“Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannyatentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang
sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya”

 Pasal 7

“Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus”


Daftar Pustaka

elearning.upnjatim.ac.id/courses/HKK4002/.../kuliah_I___dAGANG.ppt...