Kamis, 07 Januari 2016

Bentuk - bentuk Perusahaan


Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:


 A.Perusahaan Perorangan

Perusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas  perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan  perusahaan.


1.       Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
a.       Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan  

b.       Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi

c.        Tidak ada pajak, ada hanyalah pungutan dan retribusi.

d.       Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.

e.        Sulit mengatur roda perusahaan, karena datur sendiri.

f.        Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.

g.        Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.

h.       Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2.       Keunggulan  :

a.       Pemilik bebas mengambil keputusan  

b.      Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan

c.       Rahasia perusahaan terjamin

d.      Pemilik lebih giat berusaha


          3.      Keburukan :

a.        Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

B. Persekutuan Firma (Fa)

    Persekutuan Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma. 
    
     Kebaikan:
     - Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
     - Modal relatif besar
     - Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing

     Keburukan:
     - Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
    - Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)

     Pendirian Fa:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

 

C. Persekutuan Komanditer (CV)

    Persekutuan Komanditer adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbat. Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
     1. Sekutu/Persero Komanditer
         Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan    tidak aktif dalam manajemen perusahaan
    2. Sekutu/Persero Komplementer
        Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

     Kebaikan:
     - Pendirian relatif mudah
     - Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank

     Keburukan:
     - Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
     - Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
     - Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer

     Pendirian CV:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

D. Perseroan Terbatas

    Perseroan Terbatas adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.

     Jenis-jenis PT:
     - PT Tertutup       : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
     - PT Terbuka       : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja
     - PT Kosong        : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut
                                   masih bisa dijual untuk izin operasional      

     - PT Perseorangan  :PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
     -PT Asing             : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi
     - PT Domestik       :PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
                                     pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama  
                                     dengan pihak dalam negri)

     Kebaikan PT:
     - Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
     - Saham bisa diperjualbelikan
   - Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan
     bila perusahaan mengalami kerugian
     - Mudah mendapatkan kredit bank
     - Dipimpin oleh orang-orang ahli

     Keburukan PT:
     - Biaya pendirian mahal
     - Pembentukan PT relatif sulit
     - Izin memakan waktu lama
     - Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

     Pendirian PT:
     - Dibuat dengan akta notaris
     - Wajib daftar perusahaan
     - Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
     - Diumumkan dalam berita negara

     Pembubaran PT:
     - Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
    - Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi
      (ditutup/dibubarkan)


     Pemegang kekuasaan dalam PT:
a.       RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya  terdiri dari :
-pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
     b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
         mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi,
         menyetujui
         atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
   c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para
       Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari
    

 

E. Koperasi

    adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan
    azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

    Modal Koperasi:
    - Simpanan Pokok
    - Simpanan Wajib
    - Hibah

    Macam-macam Koperasi:
    1. Koperasi simpan pinjam
    2. Koperasi konsumsi
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi pemasaran

    Pembubaran Koperasi:
    - Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
    - Keputusan Pemerintah
    - Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

F. Yayasan

     adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
     Pendirian yayasan:
     - Melalui akta notaris
     - Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
     - Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
        pendiriannya

G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

     adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
     Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

     3 macam bentuk BUMN:
     1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
         b. Modal usaha dari pemerintah
         c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
         d.  Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
         Contoh: PLN, KAI

     2. Perum (Perusahaan Umum)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba
         b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
         c. Modal usaha dari negara
         d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
         Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

     3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
         b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
         c. Dipimpin oleh Direksi
         d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
         Contoh: PT. PELNI

     Tujuan BUMN:
     1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
     2. Melayani kepentingan umum
     3. Mencari keuntungan

     Modal BUMN:
     a. Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
     b. Seluruh/sebagian milik negara             => PT
    c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil masyarakat 

     Fungsi BUMN:
    1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
    2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum,Bulog
   3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
   4.BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi




H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).

     Ciri-ciri:
     a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
     b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
     c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
         Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.

Referensi    :
http://core.ac.uk/download/pdf/11060877.pdf
http://retnarindayani.blogspot.com/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://www.academia.edu/8023990/Bentuk_-_Bentuk_Perusahaan


















 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar