A. PENGERTIAN HUKUM
Mungkin saja banyak diantara kita
belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar
dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus
bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules
estabilished by authority or custom for regulating the behavior of
members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.
B. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Jika dilihat dari definisi diatas,
dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah
agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum
dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan
sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
lahir dan bathin; sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai
fungsi kritis.
Sumber-sumber hukum merupakan
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil
dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum materiil merupakan
sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber
hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan
pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
C. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
D. KAIDAH ATAU NORMA
Norma atau kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah
laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang
dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan
mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak
ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1. Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2. Norma Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4. Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.
E. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1)
ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian
barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan
perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3)
tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah
tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan
sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) .
2. Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturandan
pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber Preferensi :
1. kangmoes.com
2. kbbi.web.id
3. belajarhukumindonesia.blogspot.com
4. mahadewayudisubrata.blogspot.com
5. tamiarchieve.blogspot.com
6. tantipuspita.blogspot.com
7. http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45261795230/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar