Hukum Perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda) sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi).
Beberapa ketentuan yang terdapat di
dalam BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda) pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh
berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah,
hak tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 april 1847 melalui staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan
dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia
Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu
terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk
pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan
hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini
adalah
1.
Politik Hindia Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan
dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur asing. Timur
asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab,
Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di
berlakukan hukum adat.
c.
Bumiputra,yaitu orang Indonesia
asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari
pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang
diberlakukan kepada mereka.
2.
Belum adanya ketentuan
hukum perdata yang berlaku secara nasional.
Pada dasarnya
sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.
Sumber hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan
social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional,
dan keadaan georafis.
2.
Sumber hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar
membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat,
yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi
dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di
maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti
terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber
perdata tertulis yaitu:
- 1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
- 2. KUHPerdata (BW)
- 3. KUH dagang
- 4. UU No 1 Tahun 1974
- 5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan
traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam
bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya,
perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT
Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau
putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum
. dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut
arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim
di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
Sumber referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-undang_Hukum_Perdata
- http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar