Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Kegiatan Usaha Koperasi
Jasa Keuangan Syariah memberikan pengertian bahwa Koperasi Simpan Pinjam
Syariah atau koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan
usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi
hasil (syariah). Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat
digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan
operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan
prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
- 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah ), konsisten, dan konsekuen (istiqomah ) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
- 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
- 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
- 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Sistem
pengoperasian Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenarnya hampir sama yang umumnya menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila diperbandingkan pada sistemnya, Koperasi Simpan Pinjam Syariah sangat jauh berbeda dengan koperasi konvensional. Karna disatu sisi, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dan bila anda ingin tahu bagaimana praktek pada bentuk jasa keuangan syariah di koperasi syariah sebenarnya kurang lebih sama dengan bank syariah yang juga menggunakan sistem Murabahah, Mudharabah dan Ijarah.
Sekalipun Koperasi Simpan Pinjam Syariah hampir sama produknya dengan bank syariah, tapi pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah dinamakan Simpanan sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri. Pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari masing-masing induknya.
Usaha Koperasi Syariah
- Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib ) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro ).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk
koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di
dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan
perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan.
Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan
oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300
ribu rupiah.)
Untuk
mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal
koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari
dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal
Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal
Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah,
dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi
lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya
yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota,
dana amanah perorangan atau lembaga.
Kesimpulan :Bahwa Meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya untuk masyarakat pada umumnya membangun
tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam.
Sumber :http://www.pakeis.org/2012/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar