Jumat, 21 November 2014

Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Syariah

            Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah memberikan pengertian bahwa Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Tujuan Koperasi Syariah
 
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
  • 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah ), konsisten, dan konsekuen (istiqomah ) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  • 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
  • 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
  • 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota 
 
Sistem pengoperasian Koperasi Simpan Pinjam Syariah

            Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenarnya hampir sama yang umumnya menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila diperbandingkan pada sistemnya, Koperasi Simpan Pinjam Syariah sangat jauh berbeda dengan koperasi konvensional. Karna disatu sisi, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dan bila anda ingin tahu bagaimana praktek pada bentuk jasa keuangan syariah di koperasi syariah sebenarnya kurang lebih sama dengan bank syariah yang juga menggunakan sistem Murabahah, Mudharabah dan Ijarah.

            Sekalipun Koperasi Simpan Pinjam Syariah hampir sama produknya dengan bank syariah, tapi pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah dinamakan Simpanan sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri. Pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari masing-masing induknya.
 
Usaha Koperasi Syariah
  • Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib ) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro ).
  • Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
          Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)

          Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.

           Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Kesimpulan :Bahwa Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya untuk masyarakat pada umumnya  membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Sumber  :http://www.pakeis.org/2012/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html
               www.koperasisyariah.com
 

Rabu, 15 Oktober 2014



REFLEKSI UNTUK KOPERASI INDONESIA YANG LEBIH BAIK MELALUI UU NOMOR 17 TAHUN 2012

Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga  perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Sayangnya, seperti yang diungkapkan oleh Widiyanto (1998), dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru  perekonomian,
secara umum merupakan pilar ekonomi yang "jalannya paling terseok" dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS. Padahal, koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah (bahkan berlebihan) sesuai kedudukan istimewa dari koperasi di dalam sistem perekonomian Indonesia. Sebagai soko guru  perekonomian, ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama  berdasar atas asas kekeluargaan".
 Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini barulah sebatas konsep yang indah, namun sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin  banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum, namun kehadirannya tidak membawa manfaat sama sekali. Koperasi tidak mungkin tumbuh dan  berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada  pemuasan keperluan dan keinginan konsumen.
Koperasi perlu diarahkan pada prinsip  pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global. Dari kemungkinan banyak faktor penyebab kurang baiknya  perkembangan koperasi di Indonesia selama ini, menganggap bahwa salah satunya yang paling serius adalah masalah manajemen dan organisasi Pengembangan koperasi, pasca Undang-Undang tentang perkoperasian yang baru, haruslah mampu mewujudkan koperasi sejati dan bermanfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat pendiri negeri ini, khususnya Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Karena keyakinannya akan koperasi, maka Bung Hatta berjuang agar koperasi ada cantolan dalam konstitusi dan telah diwujudkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bung Hatta, sebagai pendiri negeri tercinta ini sangat ingin sekali dan percaya  bahwa hanya dengan berkoperasi, maka kedaulatan ekonomi, sosial, dan politik akan terwujud. Melalui koperasi, rakyat akan terbebas dari penindasan, karena dengan berkoperasi mereka akan lebih kuat, seperti dalam peribahasa “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”.
Untuk mewujudkan koperasi yang berkembang lebih baik dimasa mendatang, maka ada  beberapa hal yang kiranya perlu diperhatikan dalam mendirikan koperasi, yaitu:
1.     Pertama,
setiap anggota masyarakat yang hendak mendirikan koperasi harus didasari oleh kepentingan ekonomi yang sama. Setiap anggota koperasi harus memiliki pandangan atau  persepsi yang sama terhadap koperasi, dimana hal ini kurang diperhatikan selama ini. Bahkan sebaiknya, setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi harus mengikuti pendidikan  perkoperasian. Sebagaimana telah dilaksanakan dengan baik selama ini oleh koperasi kredit.


2.     Kedua,
          pendirian koperasi harus dikesampingkan dari kepentingan sesaat yang hanya ingin mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kalau hal ini terus dibiarkan berkembang dimasyarakat, maka koperasi selamanya tidak akan berkembang baik secara kualitas. Koperasi secara kuantitatif bertambah, namun kualitasnya tidak menggembirakan. Hal ini bisa diatasi kalau pendirian koperasi bukan karena tuntunan dari atas, atau dari pejabat atau pihak-pihak yang ingin mencari manfaat, tetapi koperasi harus betul-betul tumbuh dari kesadaran masyarakat mendirikan koperasi.
3.     Ketiga,
Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh lagi menjalankan usahanya dengan menarik uang nasabah atau non-anggota dan memberikan pinjaman kepada non-anggota selama bertahun-tahun. Pengawasan Koperasi Simpan-Pinjam mestinya akan lebih ketat dan diharapkan aturan ditegakkan sehingga tidak ada pembiaran pelaksanaan kegiatan Simpan Pinjam atau Koperasi Simpan-Pinjam selama iniyang justru banyak merugikan masyarakat. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh menjalankan usahanya sebagaimana perbankan, menarik dana dari masyarakat dan meminjamkan kepada masyarakat.
Dengan seperti itu, adanya Undang-Undang nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian akan membawa koperasi Indonesia menjadi lebih mandiri, bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan cita-cita pendiri negeri dan cita-cita nasional bangsa indonesia yang tertuang dalam UUD 1945.




Sumber : http://www.academia.edu/6152990/Artikel_koperasi

Jumat, 09 Mei 2014

Bisnis Politik



bisnis politik adalah bisnis bisa jadi, karena politik menjadi  komoditi yang lebih menggiurkan dari tambang batubara, hutan jati, tambang emas, dan semua kekayaan alam yang ada. Lebih menjanjikan daripada bisnis property, lebih prospektif dari usaha pertanian, dan segala macam bidang bisnis lain.
1 KEBIJAKAN EKONOMI
            Kebijakan ekonomi adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Diukur secara ekonomi, kesejahteraan masyarakat tercapai bila tingkat pendapatan riil rata-rata per kapita tinggi dengan distribusi pendapatan yang retif merata. Tujuan ini tidak bisa tercapai hanya dengan kebijakan ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non kebijakan ekonomi saja. Diperlukan  juga kebijakan non ekonomi, seperti kebijakan sosial yang menyangkut masalah pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ekonomi dan kebijakan non ekonomi harus saling mendukung.
Dibawah ini merupakan sektor-sektor kebijakan ekonomi yang bisa jadi komoditi yang menggiurkan bagi bisnis politik :  



1.1  Kebijakan Ekonomi dalam Negeri :

(1) Kebijakan sektor ekonomi, seperti pertanian, industri dan jasa-jasa percetakan dan penyablonan 
(2) Kebijakan keuangan negara, seperti perpajakann, bea cukai, anggaran pemerintah (APBN). 
(3) Kebijakan moneter perbankan, seperti jumlah uang beredar, suku bunga, inflasi, perkreditan, pembinaan dan pengawasan bank. 
(4) Kebijakan ketenagakerjaan, seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja, jaminan sosial 
(5) Kebijakan kelembagaan ekonomi, seperti BUMN, koperasi, perusahaan swasta, pemberdayaan golongan ekonomi lemah (UKM), dan lain-lain kebijakan.

1.2  Kebijakan hubungan ekonomi luar negeri :

(1) Kebijakan neraca pembayaran, seperti pengamanan cadangan devisa negara. 
(2) Kebijakan perdagangan LN, seperti tata-niaga (ekspor dan impor), perjanjian dagang antar negara. 
(3) Kebijakan penanaman modal asing, seperti perizinan investasi langsung, investasi tidak langsung, usaha-usaha patungan. 
(4) Kebijakan hutang LN, menyangkut hutang pemerintah, hutang swasta, perundingan/ perjanjian dengan para kreditor, dan lain-lain kebijakan.


2 PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Dalam menjaga dan memperbaiki kegiatan perekonomian terutama Bisnis politik di Indonesia pemerintah mempunyai berbagai macam kebijakan.di bawah ini berbagai macam kebijakan yang di lakukan pemerintah dalam perekonomian Indonesia.
 1.3 Kebijakan moneter.
 Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Contoh pelaksanaannya seperti :
  • Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
  • Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
  • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

  • Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
1.4 Kebijakan fiskal
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.
Contoh pelaksanaannya seperti :
·         Menjaga tarif pajak yang rendah
Sejarah membuktikan bahwa tarif pajak yang tinggi akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Suatu paradox yang terjadi di Indonesia adalah dari tahun ke tahun pajak semakin menjadi andalan pendapatan utama Negara dalam APBN. Namun hal itu dapat dimaklumi sepanjang peningkatan diperoleh dari bertambahnya jumlah Wajib Pajak yang mampu dan bukan dari peningkatan tarif pajaknya atau jumlah item barang yang kena pajak.
·         Tidak memotong pendapatan atas investasi
Para investor datang untuk meningkatkan penghasilan atas investasi yang ditanamkannya, sehingga jika dipotong pajak akan menurunkan minat investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dilakukan dengan tidak mengenakan pajak atas dividen dari pembagian laba perusahaan. Namun untuk laba perusahaan yang memperoleh dana investasi tersebut tidak perlu mendapatkan perlakuan khusus.
·         Membatasi pajak dan belanja pemerintah
Pembatasan atas pajak dan pengeluaran pemerintah akan melindungi pemerintah dari tekanan publik untuk membelanjakan surplus pendapatan pajak pada saat kondisi ekonomi baik sebagai cadangan jika terjadi kesulitan ekonomi (krisis).

·         Melindungi pegawai pemerintah (PNS) dari politik
Pemerintah harus mewaspadai penggunaan dana untuk keperluan politik dari pembayaran yang dilakukan oleh pegawai pemerintah. PNS dalam jumlah yang besar merupakan vote getter yang diperebutkan oleh partai dan kandidat, sehingga akan mempengaruhi independensi dan tidak menutup kemungkinan penggunaan fasilitas dan dana pemerintah untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga layak dipertimbangkan bahwa PNS juga tidak perlu menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu seperti halnya anggota TNI dan POLRI. Selain itu berapa biaya Pemilu yang dapat dihemat dari berkurangnya mata pilih dari PNS tersebut.
3 KONSEKUENSI DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKANNYA
          Dampak positifnya :
·         menambah jumlah uang yang beredar sehingga dapat mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi sehingga kegiatan bisnis politik dapat berjalan dengan lancar contohnya seperti kegiatan untuk kepentingan partai politik yang meliputi bisnis percetakan dan bisnis sablon bendera dan sebagainya.
·         pajak  bisa diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industr/bisnis yang meliputi kepentingan kegiatan politik akan dapat meningkatkan jumlah outputnya seperti properti partai,kaos partai,dan sebagainya
·         terciptanya kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan sehingga pelaku ekonomi yang menjalankan bisnis politik dapat secara umum meningkatkan pemasukannya dari pada pengeluarannya
Dampak negatifnya :
·         ketika pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menurunkan BI rate menjadi 8% per Januari 2008,dibidang politik kemungkinan-kemungkinan negatif bisa terjadi mengingat kondisi tahun 2008 masih rawan karena semua partai politik akan bekerja keras untuk meraih dukungan massa, gesekan-gesekan politik kemungkinan akan mudah terjadi.
·         apabila kondisi politik tidak menentu atau mengalami kekacauan (chaos) dalam pelaksanaan kebijakan akan berdampak kepada perekonomian terutama menyangkut sektor industri/bisnis; permintaan dan penawaran tidak seimbang dan distribusi barang akan terganggu.
·         akan terjadi inflasi tinggi yang ditandai dengan kenaikan harga akibat permintaan yang menurun drastis atau bahkan tidak adanya permintaan.karena dari pengaruh gejolak politik pada kegiatan ekonomi,

4 KESIMPULAN
Dalam suasana sekarang yang penuh ketidakpastian politik dan ekonomi, ada semacam peluang untuk mengatasi hubungan antara pemerintah dan bisnis melalui pembagian kekuasaan, strategi pembangunan menurut sektor-sektor yang sebaiknya diurus para pengusaha swasta atau negara, dan seterusnya. Selain itu, diperlukan juga semacam ideologi dan program tentang peranan bisnis, harapannya, dan tanggung jawabnya pada masyarakat, tentang hak dan kewajiban yang bersangkutan dengan penegakkan etika bisnis, tanggung jawab sosial perusahaan dan sejenisnya.
Hal ini tentu saja bukan pekerjaan yang mudah. Berbagai masalah yang sedang melilit negeri ini seperti stabilitas politik, kesulitan ekonomi, peninggalan masa lalu terhadap buruknya praktik bisnis, serta ketegangan dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan swasta sangat mempengaruhi proses tersebut. Memperbaiki pandangan umum terhadap dunia usaha sangat penting sekaligus sangat sukar, dan menghilangkan kecurigaan rakyat terhadap kalangan bisnis membutuhkan waktu. Tetapi semua harus dilakukan secara terencana dan terorganisir. Sebuah harapan terwujudnya trias etika: etika pemerintahan, etika profesi, dan etika bisnis. ICW mengambil posisi untuk bersama-sama rakyat membangun gerakan sosial memberantas korupsi dan berupaya mengimbangi persekongkolan kekuatan birokrasi pemerintah dan bisnis. Dengan demikian reformasi di bidang hukum, politik, ekonomi dan sosial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan sosial serta berekonomi baik dapat diwujudkan.

5 SUMBER PREFERENSI
http://prasetyo-utomo.blogspot.com/2010/12/pengaruh-faktor-politik-terhadap-bisnis.html






Selasa, 18 Maret 2014

Sistem perekonomian adalah perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Suatu sistem dapat diibaratkan seperti lingkaran-lingkaran kecil yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya,serta berfungsi sebagai : -Sarana pendorong untuk melakukan produksi
-Cara atau metode untuk mengorganisasi kegiatan individu
-Menciptakan mekanisme tertentu agar distribusi barang dan jasa terlaksana dengan baik.
sumber :( http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian)

sistem perekonomian di indonesia salah satu contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran. Negara kita menggunakan perencanaan yang terpusat seperti halnya sistem ekonomi komando, namun pengalokasian sumber daya tetap diserahkan kepada kekuatan pasar. Penguasaan aset juga dibedakan berdasarkan kepentingannya. Untuk faktor produksi yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak dikuasai oleh negara, sedangkan untuk faktor produksi yang tidak terlalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak boleh dimiliki oleh swasta ( perorangan ).
 Ciri-ciri
  • Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
  • Pihak swasta ikut berperan dalam kegiatan perekonomian.

Kebaikan
  • Sektor ekonomi pemerintah dan swasta terpisah secara jelas.
  • Fluktuasi harag dapat lebih terkendali.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemerintah mendorongnya.

Keburukan
  • Jika peran pemerintah mendominasi akan timbul etatisme.
  • Jika peran swasta mendominasi, akan timbul monopoli yang merugikan masyarakat.
Sumber :( http://sistempemerintahanindonesia.com/sistem-ekonomi-indonesia.html)


Senin, 06 Januari 2014

 Perkembangan Bisnis Franchise Bagi Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia     
   
- Latar Belakang

Beberapa tahun ini di Indonesia sudah menjamur bisnis franchise terutama dalam bidang kuliner atau makanan. Banyak perusahaan franchise yang menawarkan berbagai macam barang dan jasa, misalnya usaha makanan modern seperti fast food atau dapat juga berupa pusat perbelanjaan yang biasanya memakai sistem retail. Beberapa perusahaan franchise membuka gerai-gerainya di lokasi-lokasi yang cukup strategis sehingga dapat menjaring konsumen lebih banyak. Penyebab semakin berkembangnya bisnis franchise karena adanya peningkatan daya beli konsumen, tersedianya sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam bidang franchise, return on investment yang tinggi serta faktor internal seperti motivasi, kepribadian yang terbuka serta perubahan gaya hidup di masyarakat.
Perkembangan bisnis franchise ini juga cukup merugikan bagi pasar tradisional yang sudah ada di masyarakat sejak dulu. Banyak pasar tradisional yang keberadaannya seolah-olah sudah mati akibat adanya bisnis franchise akhir-akhir ini. Perusahaan franchise ini seakan mengontrol harga barang di tingkat produsen melalui kerja sama pengadaan barang atau jasa yang lebih modern. Dengan kemampuan modal yang mereka miliki tentu saja mudah untuk menjalankan usahanya, dengan menawarkan tempat yang nyaman, bersih dan semua jenis barang tersedia tentunya sangat mudah untuk menarik konsumen.
Namun, Bisnis franchise memiliki peranan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena dapat membantu pengusaha-pengusaha baru yang ingin mendirikan perusahaan tanpa harus bersusah payah dari nol yaitu dengan cara membeli hak lisensi perusahaan franchise asing maupun lokal yang sudah go public. Selain itu, bisnis franchise ini cukup banyak menyerap tenaga kerja sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan dapat mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Hal tersebut bisa membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi semakin baik dan maju, juga untuk bersaing menghadapi perekonomian bebas dimasa yang akan mendatang.

-Pembahasan

Franchise adalah perjanjian pembelian hak untuk menjual produk dan jasa dari pemilik usaha. Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli “Hak Menjual” disebut franchisee. Isi perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi, operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchisee (Anang Sukandar, 2004 : 9). Luas bantuan berbeda tergantung pada policy dari franchisor. Misalnya beberapa franchisor memberikan bantuan kepada franchisee dari awal usaha mulai dari pemilihan lokasi, mendesain toko, peralatan, cara memproduksi, standarisasi bahan, recruiting dan training pegawai, hingga negosiasi dengan pemberi modal. Ada pula franchisor yang menyusun strategi pemasaran dan menanggung biaya pemasarannya. Sebaliknya franchisee akan terikat dengan berbagai peraturan yang berkenaan dengan mutu produk / jasa yang akan dijualnya. Franchisee juga terikat dengan kewajiban keuangan kepada franchisor seperti pembayaran royalty secara rutin baik yang berkenaan maupun yang tidak dengan tingkat penjualan yang berhasil dicapainya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa operasi franchise adalah suatu hubungan kontraktual antara franchisor dan franchisee dimana franchisor menawarkan dan wajib memelihara kepentingan yang terus menerus pada usaha franchisee dalam bidang-bidang pengetahuan , pelatihan. Franchisee beroperasi dibawah merk/nama dagang yang sama, format dan prosedur dimiliki atau dikendalikan oleh franchisor di mana franchisee telah melakukan suatu investasi didalamnya dengan sumber dananya sendiri.

-Dampak Positif dan Negatif Franchise

-Dampak positifnya
a) Franchising saat ini populer bagi usaha kecil dan menengah karena franchisor menawarkan keuntungan, bantuan managerial dan pemasarannya bagi pengusaha yang bersedia menjualkan produk dan jasa franchisor.
b) Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard franchisor
c) Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills dari suatu bisnis besar.
d) Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor sudah terkenal dan mempunyai pasar.
e) Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.
f) Dengan hadirnya franchise dapat membuka lapangan perkejaan baru.


-Dampak negatifnya
a) Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
b) Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
c) Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
d) Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
e) Para pengusaha perseorangan dengan modal rendah terpaksa “gulung tikar” karena kalah bersaing.

SUMBER REFERENSI http://www.scribd.com/doc/125072800/Pengaruh-Hadirnya-Franchise-Terhadap-Pasar- Tradisional-Dan-Perekonomian-Di-Indonesia