Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A.Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangaan adalah
perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan
aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan
pribadi dan kekayaan perusahaan.
1.
Ciri Dan Sifat Perusahaan
Perseorangan :
a.
Relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
b.
Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi
c.
Tidak ada pajak, ada hanyalah
pungutan dan retribusi.
d.
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
e.
Sulit mengatur roda perusahaan,
karena datur sendiri.
f.
Keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
g.
Jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup.
h.
Sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan
2.
Keunggulan :
a.
Pemilik bebas mengambil keputusan
b.
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi
hak pemilik perusahaan
c.
Rahasia perusahaan terjamin
d.
Pemilik lebih giat berusaha
3.
Keburukan :
a.
Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan Firma
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal
10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak
terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi
berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah
seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma.
Kebaikan:
- Prosedur
pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
- Modal relatif
besar
- Pembagian
kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
- Tanggung
jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa
keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian Fa:
- Pembuatan
akta pendirian melalui notaris
-
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
-
Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk
menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan
sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbat. Jadi dalam CV terdapat 2 macam
sekutu, yakni:
1.
Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja
dan tidak aktif dalam manajemen
perusahaan
2.
Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena
ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
- Pendirian
relatif mudah
- Modal juga
lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
Keburukan:
- Sebagian
anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik
antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik
modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian
CV:
- Pembuatan
akta pendirian melalui notaris
-
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam
berita negara
D. Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang
mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam
bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual
namanya.
Jenis-jenis
PT:
- PT
Tertutup : PT yang saham-sahamnya
dimiliki oleh keluarga
- PT
Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat
dimiliki oleh setiap saja
- PT Kosong
: PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama
PT tersebut
masih bisa dijual untuk izin operasional
- PT
Perseorangan :PT yang saham-sahamnya
hanya dimiliki oleh satu orang
-PT
Asing : PT
yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi
- PT
Domestik :PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari dalam negri
pada umumnya perusahaan ini melakukan joint
venture atau kerja sama
dengan pihak dalam negri)
Kebaikan
PT:
- Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin.
- Saham bisa
diperjualbelikan
- Tanggung jawab
terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan
bila perusahaan mengalami kerugian
- Mudah
mendapatkan kredit bank
- Dipimpin oleh
orang-orang ahli
Keburukan
PT:
- Biaya
pendirian mahal
-
Pembentukan PT relatif sulit
- Izin
memakan waktu lama
-
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian
PT:
- Dibuat
dengan akta notaris
- Wajib
daftar perusahaan
- Dsahkan
oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan
dalam berita negara
Pembubaran
PT:
- Keputusan
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Keputusan
Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi
(ditutup/dibubarkan)
Pemegang
kekuasaan dalam PT:
a.
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari :
-pemegang
saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
b.
Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan
direksi,
menyetujui
atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil
Presdir dan para
Direktur yang memimpin operasional PT
sehari-hari
E. Koperasi
adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha
beradasarkan
azaz kekeluargaan
(UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam
Koperasi:
1. Koperasi
simpan pinjam
2. Koperasi
konsumsi
3. Koperasi
produksi
4. Koperasi
pemasaran
Pembubaran
Koperasi:
- Hasil Keputusan
Rapat Anggota Koperasi
- Keputusan
Pemerintah
- Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
F. Yayasan
adalah
badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian
yayasan:
- Melalui akta
notaris
- Pemisahan
antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
- Tujuan,
bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah
perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN,
KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam
bentuk BUMN:
1. Perjan
(Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan utama melayani kepentingan umum
b.
Modal usaha dari pemerintah
c.
Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d. Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang
bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum
(Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba
b.
Bergerak dibidang usaha vital/penting
c.
Modal usaha dari negara
d.
Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero
(Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c. Dipimpin oleh Direksi
d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan
BUMN:
1. Public
service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
2. Melayani
kepentingan umum
3. Mencari
keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal
dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian
milik negara => PT
c. Modal sebagian
berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian
kecil masyarakat
Fungsi
BUMN:
1. BUMN
melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2. BUMN
merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Misal: Perum,Bulog
3. BUMN merupakan
salah satu sumber pendapatan negara
4.BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yaitu
Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau
sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap
provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
b. Dipimpin
oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg
usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
Referensi :
http://core.ac.uk/download/pdf/11060877.pdf
http://retnarindayani.blogspot.com/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://www.academia.edu/8023990/Bentuk_-_Bentuk_Perusahaan